Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Untuk mendapat Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. untuk Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik tingkat Pelaksana yaitu:
1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari unit pelayanan kesehatan;
2. lulus pendidikan:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik; atau b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik; atau c) jenjang Diploma III di bidang perkeretaapian;
3. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana; dan
4. lulus uji Kompetensi sebagai Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana.
b. Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik tingkat Pelaksana Lanjutan harus memenuhi persyaratan:
1. telah bekerja selama paling singkat 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana;
2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan;
dan
3. lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan penggerak listrik tingkat pelaksana lanjutan.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
