Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal oleh: a. badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi; b. unit kerja tempat pemohon bekerja; atau c. penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (2) Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; c. foto kopi surat tanda tamat belajar/ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk dari instansi yang berwenang; e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; dan f. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan tingkat yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang mendapat akreditasi dari Menteri. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction