Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
4. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Manual adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sepenuhnya oleh awak sarana perkeretaapian dengan atau tanpa perangkat pembantu.
5. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Otomatis adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sebagian dan/atau tanpa awak sarana.
6. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
7. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
8. Awak Sarana Perkeretaapian Peralatan Khusus adalah orang yang ditugaskan di dalam sarana perkeretaapian peralatan khusus oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
9. Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam perjalanan kereta api.
10. Asisten masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan untuk membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
11. Penyelia adalah pejabat yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengeluarkan perintah dan penilaian kepada awak sarana perkeretaapian tingkat pertama dan awak sarana perkeretaapian tingkat muda.
12. Instruktur Masinis adalah pejabat yang bertugas memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kepada awak sarana perkeretaapian.
13. Jam Kerja Awak Sarana Perkeretaapian adalah waktu kerja dalam perjalanan kereta api mulai dari awal penugasan sampai akhir penugasan.
14. Langsir adalah kegiatan menyusun, memisahkan, atau memindahkan sarana perkeretaapian dari satu jalur ke jalur lain.
15. Sertifikat Kecakapan adalah bukti kecakapan sebagai awak sarana perkeretaapian.
16. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihyati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
17. Asesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian.
18. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, harus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut:
a. mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan dibidang Perkeretaapian;
b. mengetahui dan memahami tata cara berlalu lintas dan pengoperasian Kereta Api;
c. mampu membaca pengaturan perjalanan Kereta Api yang berupa grafik perjalanan Kereta Api, maklumat perjalanan Kereta Api, dan warta maklumat Kereta Api;
d. mengetahui dan memahami pengetahuan dibidang Sarana Perkeretaapian;
e. mampu mengoperasikan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidang kecakapannya;
f. mampu melaksanakan standar prosedur operasi dalam memastikan bahwa Sarana Perkeretaapian siap dioperasikan;
g. mampu melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional;
h. Langsir dalam wilayah kerjanya;
i. mengetahui, memahami, dan menguasai standar prosedur operasi administrasi dalam pelaksanaan tugas;
j. memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam mengoperasikan Sarana Perkeretaapian;
k. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan; dan
l. memiliki kemampuan dalam melakukan tindakan darurat berupa penyelamatan atau evakuasi manusia pada saat kebakaran dan/atau kecelakaan kereta api.
(2) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
a. standar kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama;
b. mengetahui dan memahami pengetahuan kepemimpinan sebagai pemimpin perjalanan Kereta Api;
c. mampu memimpin dalam perjalanan Kereta Api;
d. mampu mengatasi kondisi tanggap darurat pada Sarana Perkeretaapian;
e. mengetahui dan mampu mengantisipasi risiko kecelakaan; dan
f. mampu melaksanakan pembinaan terhadap Awak Sarana Perkeretaapian tingkat dibawahnya.
(3) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, harus memenuhi standar kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Dengan Sistem Otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, dilakukan secara otomatis dengan awak Sarana Perkeretaapian sebagai Masinis atau tanpa Awak Sarana Perkeretaapian.
(2) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan Sarana Perkeretaapian yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terkait dengan pengoperasian Sarana Perkeretaapian;
b. mengetahui dan memahami tata cara berlalu lintas dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian;
c. mampu menilai Sarana Perkeretaapian siap untuk dioperasikan;
d. mengetahui, memahami dan menguasai serta mampu mengoperasikan Sarana Perkeretaapian sesuai standar operasi prosedur;
e. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasional prosedur pengoperasian Sarana Perkeretaapian selama berhenti, berjalan dan/atau Langsir;
f. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasional prosedur teknis dan administrasi perjalanan Kereta Api;
g. melakukan mengetahui, memahami dan menguasai aspek standar operasional prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian;
h. mengetahui, memahami dan menguasai dan membaca grafik perjalanan kereta api;
i. mengetahui, memahami dan menguasai wilayah perjalanan pengoperasian Sarana Perkeretaapian;
j. pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengoperasikan Sarana Perkeretaapian;
k. mampu mengatasi kondisi tanggap darurat pada Sarana Perkeretaapian;
l. mengetahui dan mampu mengantisipasi risiko kecelakaan;
m. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan; dan
n. memiliki kemampuan dalam melakukan tindakan darurat berupa penyelamatan atau evakuasi manusia pada saat kebakaran dan/atau kecelakaan Kereta Api.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas wajib:
a. memiliki surat keterangan pengenalan lintas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
b. mengoperasikan Kereta Api sesuai dengan kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membawa tanda pengenal sebagai Awak Sarana Perkeretaapian;
d. membawa surat tugas dari penyelenggara Sarana Perkeretaapian;
e. menjaga, memeriksa kesehatan dan mengikuti tes kesehatan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali;
f. mengikuti bimbingan teknis paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun;
g. paling sedikit dalam waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan Sarana Perkeretaapian;
h. menjaga dan/atau meningkatkan kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu paling sedikit setiap 2 (dua) tahun; dan
i. dalam melaksanakan tugas, Awak Sarana Perkeretaapian wajib mendokumentasikan jumlah jam kerja yang dijalani didalam buku catatan jam kerja (logbook) yang disahkan secara periodik oleh atasan yang bersangkutan, logbook sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk menjaga kompetensi, Awak Sarana Perkeretaapian harus:
a. minimal dalam kurun waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan sarana perkeretaapian;
dan/atau
b. mengikuti pelatihan penyegaran, bimbingan teknis, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun.