Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Awak Sarana Perkeretaapian peralatan khusus harus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut: a. memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang Perkeretaapian; b. memahami dan menerapkan tata cara berlalulintas dan pengoperasian peralatan khusus; c. mampu membaca pengaturan perjalanan Kereta Api yang berupa grafik perjalanan Kereta Api, maklumat perjalanan Kereta Api, dan warta maklumat Kereta Api; d. mampu melaksanakan standar opersional prosedur dalam memastikan bahwa peralatan khusus siap dioperasikan; e. mampu melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional; f. memahami dan menerapkan standar prosedur operasi administrasi dalam pelaksanaan tugas; g. memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam mengoperasikan peralatan khusus; h. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan; dan i. memiliki kemampuan dalam melakukan tindakan darurat berupa penyelamatan atau evakuasi manusia misalkan kebakaran dan kecelakaan kereta api. (2) Awak Sarana Perkeretaapian peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan: a. melaksanakan pengoperasian peralatan khusus untuk kegiatan perawatan, inspeksi dan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; b. melaksanakan standar operasional prosedur administrasi dalam pelaksanaan tugas; dan c. melaksanakan standar operasional prosedur dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional. (3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan. (4) Sertifikat dan tanda pengenal kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah: a. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan; dan b. lulus uji kompetensi oleh direktorat jenderal. (5) Sertifikat dan tanda pengenal kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 4 (empat) tahun. 5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction