Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, harus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut:
a. mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan dibidang Perkeretaapian;
b. mengetahui dan memahami tata cara berlalu lintas dan pengoperasian Kereta Api;
c. mampu membaca pengaturan perjalanan Kereta Api yang berupa grafik perjalanan Kereta Api, maklumat perjalanan Kereta Api, dan warta maklumat Kereta Api;
d. mengetahui dan memahami pengetahuan dibidang Sarana Perkeretaapian;
e. mampu mengoperasikan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidang kecakapannya;
f. mampu melaksanakan standar prosedur operasi dalam memastikan bahwa Sarana Perkeretaapian siap dioperasikan;
g. mampu melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional;
h. Langsir dalam wilayah kerjanya;
i. mengetahui, memahami, dan menguasai standar prosedur operasi administrasi dalam pelaksanaan tugas;
j. memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam mengoperasikan Sarana Perkeretaapian;
k. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan; dan
l. memiliki kemampuan dalam melakukan tindakan darurat berupa penyelamatan atau evakuasi manusia pada saat kebakaran dan/atau kecelakaan kereta api.
(2) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
a. standar kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama;
b. mengetahui dan memahami pengetahuan kepemimpinan sebagai pemimpin perjalanan Kereta Api;
c. mampu memimpin dalam perjalanan Kereta Api;
d. mampu mengatasi kondisi tanggap darurat pada Sarana Perkeretaapian;
e. mengetahui dan mampu mengantisipasi risiko kecelakaan; dan
f. mampu melaksanakan pembinaan terhadap Awak Sarana Perkeretaapian tingkat dibawahnya.
(3) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, harus memenuhi standar kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
