Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
4. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Manual adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sepenuhnya oleh awak sarana perkeretaapian dengan atau tanpa perangkat pembantu.
5. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Otomatis adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sebagian dan/atau tanpa awak sarana.
6. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
7. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
8. Awak Sarana Perkeretaapian Peralatan Khusus adalah orang yang ditugaskan di dalam sarana perkeretaapian peralatan khusus oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
9. Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam perjalanan kereta api.
10. Asisten masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan untuk membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
11. Penyelia adalah pejabat yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengeluarkan perintah dan penilaian kepada awak sarana perkeretaapian tingkat pertama dan awak sarana perkeretaapian tingkat muda.
12. Instruktur Masinis adalah pejabat yang bertugas memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kepada awak sarana perkeretaapian.
13. Jam Kerja Awak Sarana Perkeretaapian adalah waktu kerja dalam perjalanan kereta api mulai dari awal penugasan sampai akhir penugasan.
14. Langsir adalah kegiatan menyusun, memisahkan, atau memindahkan sarana perkeretaapian dari satu jalur ke jalur lain.
15. Sertifikat Kecakapan adalah bukti kecakapan sebagai awak sarana perkeretaapian.
16. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihyati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
17. Asesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian.
18. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
