Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian dengan sistem pengoperasian sarana pekeretaapian secara otomatis dari lembaga/badan hukum yang terakreditasi oleh Menteri; dan
b. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian.
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
