Correct Article 14A
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Untuk mendapatkan sertifikat dan tanda pengenal kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus memenuhi persyaratan:
a. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama, yaitu:
1. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama;
dan
2. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama.
b. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda, yaitu:
1. telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama selama paling singkat 1 (satu) tahun atau 2000 (dua ribu) jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook) yang telah disetujui oleh atasan; dan
2. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda.
c. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
tingkat madya, yaitu:
1. telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda paling singkat 4 (empat) tahun atau 8000 (delapan ribu) jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook) yang telah disetujui oleh atasan; dan
2. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat madya.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
