Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapatkan sertifikat dan tanda pengenal kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memenuhi persyaratan: a. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama, yaitu: 1. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama; dan 2. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama. b. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda, yaitu: 1. telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama selama paling singkat 1 (satu) tahun atau 2000 (dua ribu) jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook) yang telah disetujui oleh atasan; dan 2. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda. c. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat madya, yaitu: 1. telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda paling singkat 4 (empat) tahun atau 8000 (delapan ribu) jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook) yang telah disetujui oleh atasan; dan 2. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat madya. 9. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 14 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction