Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 582), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: