Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92A

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction