Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34E

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memenuhi hak-hak pengguna jasa angkutan udara yang terdampak atas pengurangan frekuensi penerbangan atau pencabutan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34C, berupa pemberian kompensasi dan ganti kerugian. (2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan penerbangan serta informasi proses pengembalian seluruh biaya jasa angkutan udara (refund ticket) atau pengalihan penerbangan kepada Pengguna Jasa paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah terbitnya surat pengurangan frekuensi penerbangan atau pencabutan rute penerbangan. (3) Proses pengembalian seluruh biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. apabila pembelian Tiket dilakukan dengan transaksi tunai melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, maka Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengembalikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pembatalan penerbangan, melalui mekanisme transfer; atau b. apabila pembelian Tiket dilakukan melalui transaksi non tunai dengan kartu kredit, debet, atau metode pembayaran lainnya, maka Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengembalikan melalui transfer selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pembatalan penerbangan. (4) Pengalihan penerbangan kepada Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan: a. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal tidak mengenakan biaya tambahan apabila terdapat peningkatan kelas pelayanan (up grading class); atau b. apabila terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan wajib diberikan sisa uang kelebihan dari Tiket yang diberikan. 5. Ketentuan Pasal 35 dihapus 6. Ketentuan Pasal 36 dihapus 7. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction