Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, wajib: a. mentaati ketentuan teknis dan pengoperasian Pesawat Udara untuk pengangkutan penumpang atau penumpang dan Kargo/pos tidak berjadwal; b. mematuhi ketentuan penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal; c. melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sesuai dengan Perjanjian Pengangkutan Udara; d. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara meliputi data produksi, data asal tujuan, pergerakan pesawat, penumpang, Kargo, pos, dan rekapitulasi penggunaan Persetujuan Terbang (flight approval), setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal; e. menyerahkan data keuangan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sesuai dengan formulir ICAO Financial Data Commercial Air Carriers, setiap akhir tahunnya kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional; f. melaksanakan penerbangan sesuai Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) yang dimiliki; g. menyerahkan salinan Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) kepada unit yang melakukan pemeriksaan rencana terbang (flight plan) setiap pelaksanaan penerbangan; dan h. melaporkan data manifest penumpang dan kargo setiap keberangkatan pesawat udara (real time) kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah. 10. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 92A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction