Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34A

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam melaksanakan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menyusun rencana terbang (flight plan) sesuai Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan
Your Correction