Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal, wajib: a. menaati ketentuan teknis dan pengoperasian Pesawat Udara untuk pengangkutan penumpang atau penumpang dan Kargo/pos berjadwal; b. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial; c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara meliputi data produksi (formulir ICAO Traffic Commercial Air Carriers), data asal tujuan (formulir ICAO On Flight Origin and Destination), pergerakan pesawat, penumpang, kargo dan pos pada rute yang dilayani (formulir ICAO Traffic by Flight Stage), termasuk ketepatan, keterlambatan dan pembatalan penerbangan serta tindak lanjut penyelesaian keluhan penumpang, data penggunaan Persetujuan Terbang (flight approval), setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal; d. menyerahkan data keuangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal sesuai dengan formulir ICAO Financial Data Commercial Air Carriers, setiap akhir tahunnya kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional; e. menyerahkan salinan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dan/atau Persetujuan Terbang (flight approval) kepada unit yang melakukan pemeriksaan rencana terbang (flight plan) setiap pelaksanaan penerbangan; dan f. melaporkan data manifest penumpang dan kargo setiap keberangkatan pesawat udara (real time) kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah. 9. Ketentuan huruf h Pasal 74 diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut
Your Correction