Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengajukan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi penerbangan, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat: 1. nomor penerbangan; 2. waktu keberangkatan dan kedatangan; 3. hari penerbangan; dan 4. periode efektif penerbangan; b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot; c. dokumen utilisasi penerbangan dan rotasi diagram Pesawat Udara yang dioperasikan; d. daftar personel penerbang dan personel kabin; e. rencana penerapan tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal pelayanan kelas ekonomi; dan f. dalam hal terdapat kerjasama dalam bentuk code share, melampirkan bukti kerja sama code share. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction