Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
2. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
3. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka.
4. Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi.
5. Kontrak Derivatif Syariah adalah Kontrak Derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
6. Kontrak Derivatif Lainnya adalah kontrak selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan di luar Bursa Berjangka.
7. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya.
8. Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik adalah Pasar Fisik teroganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik Komoditi.
9. Perdagangan Dalam Negeri adalah perdagangan barang dan/atau jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak termasuk perdagangan luar negeri.
10. Perdagangan Luar Negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang
dan/atau perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara.
11. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
12. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
13. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
14. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya melalui rekening yang dikelola oleh pialang berjangka.
15. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
16. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.
17. Pelanggan adalah Pihak yang menggunakan jasa pedagang fisik Komoditi untuk membeli atau menjual Komoditi yang diperdagangkan di Pasar Fisik.
18. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Dalam mewujudkan perlindungan terhadap Konsumen, Nasabah, dan/atau Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dalam penyelenggaran kegiatan Perdagangan Berjangka, pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka wajib:
a. menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai bentuk kontrak dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;
b. melakukan penilaian kelayakan calon Nasabah yang meliputi pengetahuan Nasabah mengenai transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan perdagangan derivatif Komoditi lainnya serta kelayakan kemampuan keuangannya;
c. menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti oleh calon Nasabah dan Nasabah dalam setiap dokumen;
d. menyampaikan informasi kepada calon Nasabah mengenai rincian biaya dan/atau layanan jasa yang disediakan termasuk konfirmasi tentang posisi keuangan calon Nasabah secara akurat, tepat waktu, dan mencakup berbagai biaya;
e. menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi Perdagangan Berjangka;
f. mencantumkan dan/atau menyebutkan potensi adanya risiko dalam setiap penawaran atau promosi kontrak dan/atau produk;
g. menghindari benturan kepentingan antara pelaku usaha jasa keuangan dengan Konsumen;
h. menjaga keamanan dana, data, dan informasi lainnya yang dimiliki oleh calon Nasabah dan Nasabah; dan
i. memiliki dan melaksanakan standar operasional prosedur atau mekanisme pelayanan dan penyelesaian perselisihan Nasabah.
(1) Dalam mendukung pengembangan bisnis model baru, inovasi tertentu, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti dapat melaksanakan penerapan model ruang uji coba terbatas (sandbox).
(2) Pengaturan mengenai penerapan model ruang uji coba terbatas (sandbox) harus mempertimbangkan:
a. bisnis model baru, inovasi tertentu, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi masih dalam lingkup pengaturan Bappebti;
b. pengurangan waktu dan biaya sebelum produk dipergunakan oleh pelaku usaha;
c. pelaku usaha dapat berinovasi dan memiliki kesempatan mendapat akses antara lain akses kepada perbankan dan Pihak ketiga lain;
d. pengaturan minimal atau persetujuan sementara atas bisnis model baru, inovasi tertentu, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan mengedepankan perlindungan kepada masyarakat, kesehatan, jangka waktu, dan keamanan atas bisnis model, inovasi, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
dan
e. mekanisme pengawasan, evaluasi, dan penghentian terhadap bisnis model baru, inovasi tertentu, dan/atau percepatan perkembangan ekosistem di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
(3) Ketentuan mengenai penerapan model ruang uji coba terbatas (sandbox) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bappebti.