Correct Article 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Current Text
Bappebti melakukan evaluasi secara berkala atas kinerja satu Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b untuk memperoleh harga acuan.
Your Correction
