Correct Article 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Current Text
(1) Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang dapat dilakukan dalam bentuk perdagangan kontrak fisik Komoditi dengan:
a. waktu penyelesaian segera; dan
b. waktu penyelesaian kemudian.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan transaksi fisik untuk masing-masing Komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bappebti.
Your Correction
