Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Perdagangan Dalam Negeri. (2) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan di bidang Ekspor dan Impor mengenai: a. kemudahan akses bagi eksportir dan importir terhadap informasi perdagangan Komoditi; b. transparansi harga dalam penyelenggaraan perdagangan Komoditi; c. mutu Komoditi yang mendukung keberlanjutan dan ketertelusuran; d. mitigasi atas potensi praktik harga transfer (transfer pricing); e. mitigasi terhadap risiko fluktuasi harga; f. penetapan harga acuan; g. mekanisme penjaminan dalam transaksi; dan h. dukungan data Ekspor dan Impor. (3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan di bidang distribusi, stabilisasi harga, dan Perlindungan Konsumen mengenai: a. harga acuan untuk Komoditi tertentu; b. kemudahan akses bagi petani dan pelaku usaha terhadap informasi perdagangan Komoditi; c. sarana mitigasi risiko atas fluktuasi harga; d. keberlanjutan dan ketertelusuran Komoditi; e. mekanisme penjaminan dalam transaksi; dan f. perlindungan terhadap Konsumen, Nasabah, dan/atau Pelanggan.
Your Correction