Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak berlaku terhadap Komoditi yang telah diperdagangkan transaksinya secara aktif oleh lebih dari satu Bursa Berjangka sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Your Correction