Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Current Text
(1) Dalam rangka memperoleh harga acuan untuk kepentingan Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Perdagangan Luar Negeri, Menteri dapat MENETAPKAN:
a. Komoditi tertentu; dan
b. satu Bursa Berjangka yang menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi tertentu dan/atau transaksi Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu yang telah ditetapkan di Bursa Berjangka.
(2) Komoditi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diperdagangkan melalui transaksi fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
(3) Penetapan Komoditi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Penetapan satu Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:
a. aspek persaingan usaha;
b. rencana bisnis Bursa Berjangka yang mendukung tercapainya tujuan pembentukan harga Komoditi yang wajar dan transparan; dan
c. terbentuknya perdagangan atas Komoditi yang berkelanjutan dan memberikan kesempatan yang luas bagi pertumbuhan usaha dalam negeri.
(5) Penetapan satu Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Kepala Bappebti.
(6) Rekomendasi dari Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus didahului oleh kajian dari unit kerja yang ada di Bappebti yang menyelenggarakan urusan pembinaan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
