Correct Article 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Current Text
Dalam mewujudkan perlindungan terhadap Konsumen, Nasabah, dan/atau Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dalam penyelenggaran kegiatan Perdagangan Berjangka, pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka wajib:
a. menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai bentuk kontrak dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;
b. melakukan penilaian kelayakan calon Nasabah yang meliputi pengetahuan Nasabah mengenai transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan perdagangan derivatif Komoditi lainnya serta kelayakan kemampuan keuangannya;
c. menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti oleh calon Nasabah dan Nasabah dalam setiap dokumen;
d. menyampaikan informasi kepada calon Nasabah mengenai rincian biaya dan/atau layanan jasa yang disediakan termasuk konfirmasi tentang posisi keuangan calon Nasabah secara akurat, tepat waktu, dan mencakup berbagai biaya;
e. menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi Perdagangan Berjangka;
f. mencantumkan dan/atau menyebutkan potensi adanya risiko dalam setiap penawaran atau promosi kontrak dan/atau produk;
g. menghindari benturan kepentingan antara pelaku usaha jasa keuangan dengan Konsumen;
h. menjaga keamanan dana, data, dan informasi lainnya yang dimiliki oleh calon Nasabah dan Nasabah; dan
i. memiliki dan melaksanakan standar operasional prosedur atau mekanisme pelayanan dan penyelesaian perselisihan Nasabah.
Your Correction
