Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.