PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.