Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh Pegawai wajib menyampaikan informasi Harta Kekayaan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Bukti penerimaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang memuat laporan Harta Kekayaan diakui sebagai penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara bagi Pegawai yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Your Correction