Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggara Negara di lingkungan KP2MI/BP2MI wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Menteri/Kepala; dan
b. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Wakil Menteri/Wakil Kepala;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. Staf Ahli Menteri/Kepala;
d. Staf Khusus Menteri/Kepala;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama;
f. kepala unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI;
g. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KP2MI/BP2MI;
h. pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi sejenis;
i. pejabat pembuat komitmen;
j. pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa; dan
k. jabatan lain yang memiliki fungsi stategis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
