Correct Article 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pegawai yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
