Correct Article 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI terdiri atas:
a. LHKPN; dan/atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan.
Your Correction
