Correct Article 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara:
a. terlambat melaporkan LHKPN;
b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar;
c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN;
d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau
e. tidak melaporkan LHKPN, atasan langsung wajib memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terlambat melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaporan yang melewati tanggal 31 Maret pada tahun berjalan.
(3) Tidak melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tindakan tidak melapor LHKPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Your Correction
