Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui aplikasi e- LHKPN pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction