Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
A. Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara merupakan Sekretariat Daerah Tipe A, terdiri dari:
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dibantu oleh:
a. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
b. Biro Kesejahteraan Rakyat; dan
c. Biro Hukum.
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dibantu oleh:
a. Biro Perekonomian;
b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan
c. Biro Administrasi Pembangunan.
3. Asisten Administrasi Umum, dibantu oleh:
a. Biro Organisasi;
b. Biro Umum; dan
c. Biro Administrasi Pimpinan.
B. Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
C. Inspektorat Provinsi Sumatera Utara merupakan Tipe A;
D. Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
3. Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
4. Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
5. Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa serta urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum (jasa konstruksi dan sumber daya air) dan penataan ruang;
9. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;
10. Dinas Perhubungan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
12. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
13. Dinas Perkebunan dan Peternakan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan perkebunan dan sub urusan perternakan;
14. Dinas Kelautan dan Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
15. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sub urusan kebakaran;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan penyelenggaraan unit pelayanan terpadu satu pintu;
17. Dinas Ketenagakerjaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
18. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
19. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan serta bidang energi dan sumber daya mineral;
20. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; dan
21. Dinas Perpustakaan dan Arsip, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
E. Badan Daerah Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Klasifikasi A, menyelenggarakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana;
2. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, dan inovasi;
3. Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Badan Pendapatan Daerah, Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
5. Badan Kepegawaian, Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian;
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pelatihan ASN;
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
8. Badan Penghubung, Tipe C, menyelenggarakan fungsi penunjang untuk melaksanakan koordinasi urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.