Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) UPTD dapat dibentuk pada Dinas dan Badan.
(2) UPTD dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
(3) Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri yang membidangi urusan dalam negeri.
Your Correction
