Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibentuk cabang dinas di Kabupaten/Kota. (2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota dalam Daerah Sumatera Utara. (3) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kriteria beban kerja, luas wilayah dan tingkat kesulitan letak geografis. (4) Pembentukan Cabang Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri yang membidangi urusan dalam negeri.
Your Correction