Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (3) Staf Ahli yang dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur sesuai dengan keahliannya. (4) Staf Ahli Gubernur diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan, berjumlah paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli terdiri dari: a. Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan; b. Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat; dan c. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan Sumber Daya Alam. (5) Tugas, fungsi dan tata kerja Staf Ahli Gubernur diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction