Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Current Text
(1) Pada urusan Pemerintahan bidang kesehatan, selain Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur.
Your Correction
