Article I
Beberapa ketentuan dalamn Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015, Nomor 1/E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: