Correct Article 266
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Persyaratan calon kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c adalah sebagai berikut
a. Warga Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajad;
INDONESIA Tahun 1945, serta
e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. dihapus;
h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
i. Tidak dijatuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana ang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah pernah pidana penjara selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. Bersedia tidak akan mengundurkan diri setelah panitia MENETAPKAN sebagai calon kepala desa;
1. Berbadan sehat dan bebas narkoba;
m. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan administrasi dari persyaratan sebagaimana dimasuk pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
6. Ketentuan Pasal 31 ditambah satu ayat yaitu ayat
(2), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
