Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; (2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada (1) tidak dapat dicabut kembali.
Your Correction