Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Current Text
Penentuan besaran biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa didasarkan pada jumlah hak pilih yang didasarkan pada hasil pendataan Jumlah Pemilih Tetap pada pemilihan umum terakhir di desa yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
