Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Dalam rangka mengkordinasi, fasilitasi dan supervisi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, Bupati membentuk Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pemilihan tingkat Kabupaten pemerintah daerah, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga media swadaya (cetak/elektronik), dan organisasi profesi lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenaijumlah, struktur masyarakart, massa tugas Panitia Pemilihan kepengurusan dan tingkat Kabupaten Bupati.
diatur dalam Peraturan
2. Ketentuan Pasal 8 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
