Correct Article I
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Current Text
Beberapa ketentuan dalamn Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015, Nomor 1/E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
