Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Current Text
(1) Apabila 2,5 (dua setengah) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa, BPD belum membentuk Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 7, Camat harus menfasilitasi pebentukan Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
(2) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pemilihan tetap belum terbentuk, Bupati mengambil alih pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
