Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: …..
2. Waastamarena Kapolri : ......
3. Astamarena Kapolri: …..
4. Kadivkum Polri : …..
5. Kasetum Polri: …..
6. Wakapolri : ……
LAMPIRAN I PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
I.
Struktur Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Polda Tipe A Khusus
STRUKTUR ORGANISASI POLDA TIPE A KHUSUS
2. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Polda Tipe A Khusus NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
1. KAPOLDA/WAKA 1 1 - - - - -
- - 0 2
2. ITWASDA - - 1 2 6 15 10 4 38 - 2 13 15 53
3. ROOPS - - 1 6 6 14 9 35 71 - 4 20 24 95
4. RORENA - - 1 4 9 2 3 5 24 - 11 14 25 49
5. RO SDM - - 1 4 10 3 3 14 35 1 14 15 30 65
6. ROLOG - - 1 5 11 3 3 15 38 - 15 18 33 71
7. BIDPROPAM - - 1 3 10 22 31 119 186 - 5 19 24 210
8. BIDHUMAS - - 1 3 7 8 3 12 34 3 8 13 24 58
9. BIDKUM - - 1 2 7 - 2 2 14 - 14 11 25 39
10. BID TIK - - 1 2 5 3 2 8 21 2 11 17 30 51
11. SPRIPIM - - - 1 1 4 6 6 18 - 4 5 9 27
12. SETUM - -
1 - 1 3 2 8 10 20 23
13. YANMA - - - 1 3 5 1 72 82 - 4 29 33 115
14. SPKT - - - 1 4 6 - 12 23 - 2 12 14 37
15. DITINTELKAM - - 1 8 42 40 10 234 335 - 7 36 43 378
16. DITRESKRIMUM - - 1 9 36 61 9 420 536 - 5 25 30 566
17. DITRES PPA DAN PPO - - 1 6 21 37 3 98 166 - 5 12 17 183
18. DITRESKRIMSUS - - 1 7 27 52 5 168 260 - 7 19 26 286
NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
19. DITRESSIBER - - 1 7 27 47 7 147 236 - 7 17 24 260
20. DITRESNARKOBA - - 1 6 21 37 3 110 178 - 5 13 18 196
21. DITBINMAS - - 1 6 12 13 3 8 43 - 5 10 15 58
22. DITSAMAPTA - - 1 5 10 22 42 1746 1826 - 5 11 16 1842
23. DITLANTAS - - 1 9 25 65 173 3085 3358 - - 238 238 3596
24. DITPAMOBVIT - - 1 7 23 41 3 873 948 - 4 36 40 988
25. DITPOLAIRUD - - 1 5 10 16 16 126 174 - 7 23 30 204
26. DITTAHTI - - - 1 4 7 11 74 97 - 1 12 13 110
27. SATBRIMOB - - 1 8 17 71 161 2873 3131 - 9 75 84 3215
28. SPN - - 1 4 9 14 15 55 98 - 5 20 25 123
29. BIDKEU - - 1 2 5 2 3 7 20 - 9 8 17 37
30. BIDDOKKES - - 1 2 8 4 3 15 33 - 15 14 29 62
JUMLAH 1 1 24 127 376 615 540 10344 12028 8 198 765 971 12999
II.
Struktur Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Polda Tipe A
STRUKTUR ORGANISASI POLDA TIPE A
2. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Polda Tipe A NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
1. KAPOLDA/WAKA 1 1 - - - - -
- - 0 2
2. ITWASDA - - 1 2 6 15 10 4 38 - 2 13 15 53
3. ROOPS - - 1 3 9 7 3 18 41 - 8 14 22 63
4. RORENA - - 1 4 9 2 3 5 24 - 11 14 25 49
5. RO SDM - - 1 4 10 3 3 14 35 1 14 15 30 65
6. ROLOG - - 1 5 11 3 3 15 38 - 15 18 33 71
7. BIDPROPAM - - 1 3 10 22 22 50 108 - 5 15 20 128
8. BIDHUMAS - - 1 3 7 8 3 12 34 3 8 13 24 58
9. BIDKUM - - 1 2 7 - 2 2 14 - 14 11 25 39
10. BID TIK - - 1 2 5 3 2 8 21 2 11 17 30 51
11. SPRIPIM - - - 1 1 4 6 6 18 - 4 5 9 27
12. SETUM - -
1 - 1 3 2 8 10 20 23
13. YANMA - - - 1 3 5 1 72 82 - 4 29 33 115
14. SPKT - - - 1 4 6 - 12 23 - 2 12 14 37
15. DITINTELKAM - - 1 7 31 29 10 160 238 - 5 20 25 263
16. DITRESKRIMUM - - 1 6 22 40 9 79 157 - 5 17 22 179 Jumlah DSP sudah dikurangi setelah dibentuk Direktorat Reserse PPA dan PPO
17. DITRES PPA DAN PPO*) - - 1 6 18 31 3 80 139 - 5 12 17 156 *) Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
18. DITRESKRIMSUS - - 1 7 23 41 3 72 147 - 5 14 19 166 Jumlah DSP sudah dikurangi setelah dibentuk Direktorat Reserse Siber
19. DITRESSIBER *) - - 1 6 22 39 3 97 168 - 5 13 18 186 *) Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
20. DITRESNARKOBA - - 1 6 18 31 3 78 137 - 7 10 17 154
21. DITBINMAS - - 1 6 12 13 3 8 43 - 5 10 15 58
22. DITSAMAPTA - - 1 4 7 18 24 386 440 - 5 11 16 456
23. DITLANTAS - - 1 6 15 27 31 94 174 - 5 31 36 210
24. DITPAMOBVIT - - 1 6 12 13 3 71 106 - 5 15 20 126
25. DITPOLAIRUD - - 1 5 10 14 14 53 97 - 7 20 27 124
26. DITTAHTI - - - 1 4 7 11 41 64 - 1 12 13 77
27. SATBRIMOB - - 1 6 15 63 129 2214 2428 - 9 67 76 2504
28. SPN - - 1 4 9 14 15 55 98 - 5 20 25 123
29. BIDKEU - - 1 2 5 2 3 7 20 - 9 8 17 37
30. BIDDOKKES - - 1 2 7 3 3 15 31 - 13 16 29 60
31 BIDLABFOR TK I*) - - - - - - - - - - - - - - *) Pembentukan disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
JUMLAH 1 1 24 112 312 464 325 3729 4968 8 202 482 692 5660 Jumlah total tidak termasuk DSP Bidlabfor
III. Struktur Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Polda Tipe B
STRUKTUR ORGANISASI POLDA TIPE B
2. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Polda Tipe B NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
1. KAPOLDA/WAKA - 1 1 - - - -
- - 0 2
2. ITWASDA - - 1 2 6 15 10 4 38 - 2 13 15 53
3. ROOPS - - 1 3 9 9 3 14 39 - 6 9 15 54
4. RORENA - - 1 4 9 2 3 4 23 - 11 13 24 47
5. RO SDM - - 1 4 10 3 3 12 33 1 14 13 28 61
6. ROLOG - - 1 5 11 3 3 11 34 - 15 14 29 63
7. BIDPROPAM - - - 1 3 19 27 47 97 - 2 16 18 115
8. BIDHUMAS - - - 1 3 10 6 12 32 - 6 15 21 53
9. BIDKUM - - - 1 2 7 7 3 20 - 2 12 14 34
10. BID TIK - - - 1 2 7 8 14 32 - 1 10 11 43
11. SPRIPIM - - - - 1 2 5 6 14 - 4 6 10 24
12. SETUM - - - - 1 2 -
7 13 20 23
13. YANMA - - - - 1 3 5 63 72 - 2 21 23 95
14. SPKT - - - 1 4 6 - 12 23 - 2 12 14 37
15. DITINTELKAM - - 1 7 21 19 10 100 158 - 7 18 25 183
16. DITRESKRIMUM - - 1 6 16 28 9 68 128 - 5 19 24 152 Jumlah DSP sudah dikurangi setelah dibentuk Direktorat Reserse PPA dan PPO
NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
17. DITRES PPA DAN PPO*) - - 1 6 15 25 3 62 112 - 5 12 17 129 *) Pembentukan disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
18. DITRESKRIMSUS - - 1 7 15 25 3 38 89 - 3 14 17 106 Jumlah DSP sudah dikurangi setelah dibentuk Direktorat Reserse Siber
19. DITRESSIBER*) - - 1 5 17 29 3 45 100 - 5 13 18 118 *) Pembentukan disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
20. DITRESNARKOBA - - 1 6 15 25 3 60 110 - 5 12 17 127
21. DITBINMAS - - 1 6 12 13 3 2 37 - 5 14 19 56
22. DITSAMAPTA - - 1 4 7 14 18 263 307 - 5 10 15 322
23. DITLANTAS - - 1 6 15 24 21 65 132 - 5 21 26 158
24. DITPAMOBVIT - - 1 6 11 12 3 59 92 - 5 13 18 110
25. DITPOLAIRUD - - 1 5 10 14 14 45 89 - 7 14 21 110
26. DITTAHTI - - - 1 4 7 11 36 59 - 1 10 11 70
27. SATBRIMOB - - 1 5 14 54 97 1537 1708 - 8 49 57 1765
28. SPN - - - 1 4 9 21 57 92 - 2 18 20 112
29. BIDKEU - - - 1 2 4 4 9 20 - 4 8 12 32
30. BIDDOKKES - - - 1 2 7 3 12 25 - 7 13 20 45
NO UNIT ORGANISASI POLRI JML PNS JML JML TOTAL KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I
31. BIDLABFOR*) - - - - - - - - - - - - - - *) Pembentukan disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri
JUMLAH - 1 18 96 242 397 306 2660 3720 1 153 425 579 4299 Jumlah total tidak termasuk DSP Bidlabfor
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: …..
2. Waastamarena Kapolri : ......
3. Astamarena Kapolri: …..
4. Kadivkum Polri : …..
5. Kasetum Polri: …..
6. Wakapolri : ……
LAMPIRAN XVI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
DITRESKRIMUM Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
2. Dalam melaksanakan tugas, Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan;
c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
e. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda; dan
f. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimum.
4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Bagbinopsnal bertugas:
a. melaksanakan pembinaan operasional Ditreskrimum melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;
b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum.
7. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi;
b. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
c. pengoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
d. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
e. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.
8. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
b. Subbaganev, bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimum, mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
9. Bagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
10. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimum;
b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d. pemberian saran masukan kepada Dirreskrimum terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit di Ditreskrimum.
11. Siident bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan identifikasi kepolisian, meliputi daktiloskopi kriminal, daktiloskopi umum, dan fotografi kepolisian termasuk laboratorium forensik lapangan untuk mendukung proses penyidikan.
12. Dalam melaksanakan tugas, Siident menyelenggarakan fungsi:
a. pengambilan rekaman sidik jari seseorang dalam rangka pelayanan untuk kepentingan identifikasi kepolisian dan kepentingan umum;
b. pendokumentasian foto-foto yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk mendukung kelancaran proses penyidikan tindak pidana;
c. pemanfaatan teknologi informasi untuk menggambarkan sketsa wajah seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana; dan
d. pelaksanaan laboratorium forensik lapangan.
13. Subdit pada Polda tipe A dan tipe B terdiri atas:
a. Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait keamanan negara;
b. Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait harta benda, tanah dan bangunan;
c. Subdit III, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait kejahatan kekerasan; dan
d. Subdit IV, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait PPA.
14. Subdit pada Polda tipe A dan tipe B yang telah terbentuk Ditres PPA dan PPO terdiri atas:
a. Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait keamanan negara;
b. Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait harta benda, tanah dan bangunan; dan
c. Subdit III, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait kejahatan kekerasan.
15. Dalam melaksanakan tugas, Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum; dan
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
16. Ditreskrimum pada Polda tipe A Khusus:
a. Bagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimum;
b. dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin menyelenggarakan fungsi:
1) penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
2) pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
3) pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
4) pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan 5) pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
c. dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin dibantu oleh:
1) Subbagren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
2) Subbagmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan 3) Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
d. Subdit terdiri atas:
1) Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait keamanan negara;
2) Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan harta dan benda;
3) Subdit III, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan pertanahan dan bangunan;
4) Subdit IV, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kejahatan dan kekerasan; dan 5) Subdit V, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRESKRIMUM
1 PIMPINAN
1 Dirreskrimum KOMBES POL II B 1
2 Wadirreskrimum AKBP III A 1
2
2 BAGRENMIN
1 Kabagrenmin AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kasubbagren KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
3 Kasubbagmintu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum BA/PNS II/I - 8
13
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit (6) KOMPOL III B 6
3 Panit AKP IV A 6
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
19
3 4 5 6 7
5 SIIDENT
1 Kasiident KOMPOL III B 1
2 Kanit (3) AKP IV A 3
3 Panit IP IV B 6
4 Banit BA - 9
5 Banum PNS II/I - 3
22
6 SUBDIT ( 5 )
1 Kasubdit AKBP III A 5
2 Kanit (5) KOMPOL III B 25
3 Panit AKP IV A 50
4 Banit BA - 400
5 Banum PNS II/I - 12 *penambahan 2 banum
492
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. BAGRENMIN - - - 1 2 1 3 4 11 - 4 3 7 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 1 - 4 8 - 1 4 5 13
4. BAGWASSIDIK - - - 1 6 6 - 3 16 - - 3 3 19
5. SIIDENT - - -
1 3 6 9 19 - - 3 3 22
6. SUBDIT (5) - - - 5 25 50 - 400 480 - - 12 12 492
JUMLAH 0 0 1 9 36 61 9 420 536 0 5 25 30 566
III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRESKRIMUM
1 PIMPINAN
1 Dirreskrimum KOMBES POL II B 1
2 Wadirreskrimum AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum BA/PNS II/I - 8
13
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit (3) KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
3 4 5 6 7
5 SIIDENT
1 Kasiident KOMPOL III B 1
2 Kanit (3) AKP IV A 3
3 Panit IP IV B 6
4 Banit BA - 9
5 Banum PNS II/I - 3
22
6 SUBDIT ( 3 )
DIKURANGI 1 SUBDIT
1 Kasubdit AKBP III A 3 -1
2 Kanit (5) KOMPOL III B 15 -5
3 Panit AKP IV A 30 -10
4 Banit BA - 60 -20
5 Banum PNS II/I - 6 -2
114 -38
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 4 10 - 5 3 8 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 4 9 - - 4 4 13
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10
5. SIIDENT - - - - 1 3 6 9 19 - - 3 3 22
6. SUBDIT (3) - - - 3 15 30
60 108 - - 6 6 114
JUMLAH 0 0 1 6 22 40 9 79 157 0 5 17 22 179
IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRESKRIMUM
1 PIMPINAN
1 Dirreskrimum KOMBES POL II B 1
2 Wadirreskrimum AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum BA/PNS II/I - 8
13
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit (3) KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
3 4 5 6 7
5 SIIDENT
1 Kasiident KOMPOL III B 1
2 Kanit (3) AKP IV A 3
3 Panit IP IV B 6
4 Banit BA - 6
5 Banum PNS II/I - 3
19
6 SUBDIT ( 3 )
KURANGBDIT
1 Kasubdit AKBP III A 3 -1
2 Kanit (3) KOMPOL III B 9 -3
3 Panit AKP IV A 18 -6
4 Banit BA - 54 -18
5 Banum PNS II/I - 6 -2
90 -30
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe B NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 4 9 - - 4 4 13
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 1 8 - - 2 2 10
5. SIIDENT - - - - 1 3 6 6 16 - - 3 3 19
6. SUBDIT (3) - - - 3 9 18 - 54 84 - - 6 6 90
JUMLAH 0 0 1 6 16 28 9 68 128 0 5 19 24 152
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karolemtala Srena Polri: …..
2. Waastamarena Kapolri : ......
3. Astamarena Kapolri: …..
4. Kadivkum Polri : …..
5. Kasetum Polri: …..
6. Wakapolri : ……
LAMPIRAN XVIA PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
DITRES PPA DAN PPO Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. Ditres PPA dan PPO bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
2. Dalam melaksanakan tugas, Ditres PPA dan PPO menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
c. pelayanan dan pelindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyelenggaraan kegiatan pencegahan, penanganan dan pelindungan secara terpadu melalui analisa dan evaluasi;
e. penganalisisan penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia di kewilayahan;
f. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana PPA dan PPO di lingkungan Polda dan jajaran;
g. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditres PPA dan PPO;
h. pembinaan penyelidikan dan penyidikan serta pemberian bantuan teknis terhadap penegakan hukum di lingkungan Polres dan jajaran; dan
i. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan terhadap korban dan/atau pelaku tindak pidana perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditres PPA dan PPO.
4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan pengelolaan barang milik negara;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA- K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Bagbinopsnal bertugas:
a. melaksanakan pembinaan operasional Ditres PPA dan PPO melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;
b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditres PPA dan PPO.
7. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan strategi operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi;
b. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditres PPA dan PPO;
c. pengoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
d. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
e. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditres PPA dan PPO.
8. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
b. Subbaganev, bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditres PPA dan PPO, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
9. Bagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditres PPA dan PPO, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
10. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditres PPA dan PPO;
b. pelaksanaan supervisi, asistensi dan gelar perkara terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
d. pemberian saran masukan kepada Dirres PPA dan PPO terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit di Ditres PPA dan PPO.
11. Subdit pada Polda tipe A Khusus, tipe A dan tipe B terdiri atas:
a. Subdit I, bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lain;
b. Subdit II, bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap anak; dan
c. Subdit III, bertugas menangani tindak pidana yang terkait dengan perdagangan orang, pelindungan buruh dan penyelundupan manusia.
12. Dalam melaksanakan tugas, Subdit menyelenggarakan fungsi:
a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain, serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang terjadi di daerah hukum Polda;
b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia; dan
c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Ditres PPA dan PPO Polda Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditres PPA dan PPO Polda Tipe A Khusus
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRES PPA dan PPO
1 PIMPINAN
1 Dirres PPA dan PPO KOMBES POL II B 1
2 Wadirres PPA dan PPO AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum BA/PNS II/I - 4
9
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit (3) KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
3 4 5 6 7
5 SUBDIT (3)
1 Kasubdit AKBP III A 3
2 Kanit (5) KOMPOL III B 15 @ 3 x 5
3 Panit AKP IV A 30 @ 3 x 10
4 Banit BA - 90 @ 3 x 30
5 Banum PNS II/I - 6 @ 3 x 2
144
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditres PPA dan PPO Polda Tipe A Khusus NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 4 10 - 5 3 8 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 2 7 - - 2 2 9
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10
5. SUBDIT (3) - - - 3 15 30 - 90 138 - - 6 6 144
JUMLAH 0 0 1 6 21 37 3 98 166 0 5 12 17 183
III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Ditres PPA dan PPO Polda Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditres PPA dan PPO Polda Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRES PPA dan PPO
1 PIMPINAN
1 Dirres PPA dan PPO KOMBES POL II B 1
2 Wadirres PPA dan PPO AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum BA/PNS II/I - 4
9
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit (3) KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
3 4 5 6 7
5 SUBDIT ( 3 )
1 Kasubdit AKBP III A 3
2 Kanit (4) KOMPOL III B 12 @ 3 x 4
3 Panit AKP IV A 24 @ 3 x 8
4 Banit BA - 72 @ 3 x 24
5 Banum PNS II/I - 6 @ 3 x 2
117
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditres PPA dan PPO Polda Tipe A NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 4 10 - 5 3 8 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 2 7 - - 2 2 9
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10
5. SUBDIT (3) - - - 3 12 24 - 72 111 - - 6 6 117
JUMLAH 0 0 1 6 18 31 3 80 139 0 5 12 17 156
IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Ditres PPA dan PPO Polda Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditres PPA dan PPO Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRES PPA dan PPO
1 PIMPINAN
1 Dirres PPA dan PPO KOMBES POL II B 1
2 Wadirres PPA dan PPO AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 BAGBINOPSNAL
1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1
2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1
4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Banum BA/PNS II/I - 4
9
4 BAGWASSIDIK
1 Kabagwassidik AKBP III A 1
2 Kanit (3) KOMPOL III B 3
3 Panit AKP IV A 3
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
10
5 SUBDIT ( 3)
1 Kasubdit AKBP III A 3
2 Kanit (3) KOMPOL III B 9 @ 3 x 3
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
3 Panit AKP IV A 18 @ 3 x 6
4 Banit BA - 54 @ 3 x 18
5 Banum PNS II/I - 6 @ 3 x 2
90
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditres PPA dan PPO Polda Tipe B NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 4 10 - 5 3 8 18
3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 2 7 - - 2 2 9
4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10
5. SUBDIT (3) - - - 3 9 18 - 54 84 - - 6 6 90
JUMLAH 0 0 1 6 15 25 3 62 112 0 5 12 17 129
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: …..
2. Waastamarena Kapolri : ......
3. Astamarena Kapolri: …..
4. Kadivkum Polri : …..
5. Kasetum Polri: …..
6. Wakapolri : ……
LAMPIRAN XXV PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
SATBRIMOB Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi.
2. Dalam melaksanakan tugas, Satbrimob menyelenggarakan fungsi:
a) penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b) pelaksanaan operasional Satbrimob Polda yang meliputi perencanaan dan administrasi operasional, koordinasi dalam rangka operasional, pembinaan dan pelatihan praoperasi serta pengendalian operasional;
c) penyelenggaraan manajemen logistik terhadap peralatan dan angkutan serta perbekalan umum di lingkungan Satbrimob;
d) pelaksanaan latihan teknis dan latihan satuan secara bertingkat, bertahap dan berkesinambungan guna mewujudkan standardisasi kemampuan dan kesiapan operasional satuan Brimob;
e) pelaksanaan penindakan gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radioaktif, perlawanan terror dan bantuan teknis fungsi Gegana;
f) pelaksanaan penindakan kerusuhan massa anarkis, lawan insurjensi/gerilya anti gerilya, pertolongan dan penyelamatan masyarakat/bantuan penanggulangan bencana (SAR);
g) pelaksanaan manajemen bidang intelijen Korbrimob meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian produk intelijen untuk mendukung tugas oprasional Satbrimob;
h) penyelenggaraan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin;
i) penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi satuan Satbrimob serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan komunikasi;
j) penyelenggaraan pelayanan umum dan protokoler; dan k) penyelenggaraan kesehatan lapangan, pembinaan jasmani dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Satbrimob.
4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
d. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel serta administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Bagops bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi bidang operasional, pelatihan pra operasi dan pengendalian operasi.
7. Dalam melaksanakan tugas, Bagops menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi operasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional;
b. pelatihan praoperasi dan kerja sama latihan operasional;
c. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional Satbrimob;
dan
d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.
8. Dalam melaksanakan tugas, Bagops dibantu oleh:
a. Subbagminops, bertugas menyiapkan administrasi rencana kegiatan dan anggaran, serta melakukan evaluasi;
b. Subbagbinlatops, bertugas menyusun rencana latihan praoperasi guna kelancaran pelaksanaan tugas operasional; dan
c. Subbagdalops, bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi, memantau dan evaluasi pelaksanaan operasional serta pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Satbrimob.
9. Silog bertugas menyelenggarakan penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan, serta penyaluran perbekalan umum.
10. Dalam melaksanakan tugas, Silog menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan;
b. penyaluran perbekalan umum; dan
c. penyusunan dan pendataan material, fasilitas dan jasa yang dimiliki oleh Satbrimob serta penyusunan laporan SIMAK-BMN.
11. Dalam melaksanakan tugas, Silog dibantu oleh:
a. Subsipalang, bertugas menyiapkan peralatan dan pemeliharaan angkutan; dan
b. Subsibekum, bertugas menerima, menyimpan, menginventarisir, dan mendistribusikan perbekalan umum serta mendata fasilitas dan jasa.
12. Siprovos bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Satbrimob.
13. Dalam melaksanakan tugas, Siprovos menyelenggarakan fungsi:
a. pemeliharaan ketertiban dan pembinaan disiplin anggota Satbrimob; dan
b. penegakan disiplin dan pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Satbrimob serta pemberkasan, penyelesaian berkas perkara, dan pelaksanaan sidang disiplin.
14. Dalam melaksanakan tugas, Siprovos dibantu oleh:
a. Subsihartib, bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, penegakan disiplin di lingkungan Satbrimob; dan
b. Subsiriksa, bertugas pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin, pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara, serta menyelenggarakan sidang disiplin.
15. Si TIK bertugas menyelenggarakan teknologi informasi dan komunikasi serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan komunikasi.
16. Dalam melaksanakan tugas, Si TIK menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknologi informasi;
b. pelaksanaan teknologi komunikasi; dan
c. pemeliharaan dan perbaikan peralatan komunikasi satuan.
17. Dalam melaksanakan tugas, Si TIK dibantu oleh:
a. Subsiyankom, bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan; dan
b. Subsisiskom, bertugas menyelenggarakan sistem komunikasi, elektronika dan informasi Satbrimob.
18. Siyanma bertugas menyelenggarakan pelayanan umum dan protokoler.
19. Dalam melaksanakan tugas, Siyanma menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan markas, penataan perumahan dinas, kebersihan lingkungan markas, dan perawatan gedung kantor; dan
b. penyiapan dan pengaturan penyelenggaraan rapat, upacara, dan kegiatan protokoler.
20. Dalam melaksanakan tugas, Siyanma dibantu oleh:
a. Subsiyanum, bertugas menyelenggarakan pelayanan markas, penataan perumahan dinas, kebersihan lingkungan, dan perawatan gedung kantor; dan
b. Subsiprot, bertugas menyiapkan dan mengatur penyelenggaraan rapat, upacara, dan kegiatan protokoler.
21. Sikesjas bertugas menyelenggarakan dukungan kesehatan lapangan, pembinaan jasmani dan kesehatan serta pelayanan Klinik.
22. Dalam melaksanakan tugas, Sikesjas menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan dukungan kesehatan lapangan serta pendataan dan perawatan kesehatan personel;
b. pelaksanaan pembinaan jasmani yang meliputi tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani; dan
c. pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat.
23. Dalam melaksanakan tugas, Sikesjas dibantu oleh:
a. Subsidukkeslap, bertugas melaksanakan dukungan kesehatan lapangan, dan perawatan serta pendataan kesehatan personel;
b. Subsibinjas, bertugas melaksanakan tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani; dan
c. Klinik, bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat.
24. Siintel bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen kepolisian guna mendukung tugas pokok Satbrimob.
25. Dalam melaksanakan tugas, Siintel menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan produk intelijen, melalui pengumpulan bahan keterangan serta pelaksanaan dokumentasi di lingkungan Satbrimob;
b. pelaksanaan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan; dan
c. penyusunan analisis terhadap produk intelijen sebagai bahan masukan bagi Satbrimob.
26. Dalam melaksanakan tugas, Siintel dibantu oleh:
a. Subsiprodok, bertugas membuat produk-produk intelijen, melalui pengumpulan bahan keterangan serta mendokumentasikan dan mendistribusikan sesuai dengan kebutuhan;
b. Subsiopsnal, bertugas membantu melaksanakan kegiatan operasional intelijen melalui kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan; dan
c. Subsianalis, bertugas melakukan analisis dan mengolah bahan keterangan;
27. Yon bertugas melakukan penanggulangan terhadap gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, antara lain huru hara, kerusuhan massa, dan kejahatan terorganisir bersenjata api.
28. Dalam melaksanakan tugas, Yon menyelenggarakan fungsi:
a. penanganan gangguan keamanan yang berimplikasi kontinjensi dengan intensitas yang tinggi; dan
b. pemberian bantuan operasional dalam menangani gangguan keamanan yang terjadi di satuan kewilayahan.
29. Dengegana bertugas melaksanakan penanganan bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme.
30. Dalam melaksanakan tugas, Dengegana menyelenggarakan fungsi:
a. penanganan gangguan keamanan yang diakibatkan oleh ancaman bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme; dan
b. pemberian bantuan operasional dalam menangani ancaman bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme yang terjadi di satuan kewilayahan.
31. Satbrimob pada Polda tipe A Khusus:
a. Bagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Satbrimob.
b. Dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin menyelenggarakan fungsi:
1) penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
2) pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
3) pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan 4) pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
c. Dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin dibantu oleh:
1) Subbagren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
2) Subbagmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel serta administrasi dan ketatausahaan;
dan 3) Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Satbrimob Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Satbrimob Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 25 0 SATBRIMOB
1 PIMPINAN
1 Dansatbrimob KOMBES POL II B 1
2 Wadansatbrimob AKBP III A 1
2
2 BAGRENMIN
1 Kabagrenmin AKBP III A 1
2 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kasubbagren KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
4 Kasubbagmintu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 12
23
3 BAGOPS
1 Kabagops AKBP III A 1
2 Kasubbagminops KOMPOL III B 1
3 Paur AKP IV A 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
5 Kasubbagbinlatops KOMPOL III B 1
6 Paur AKP IV A 1
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
8 Kasubbagdalops KOMPOL III B 1
9 Paur AKP IV A 1
10 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
16
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
4 SILOG
1 Kasilog KOMPOL III B 1
2 Kasubsipalang AKP IV A 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 12
4 Kasubsibekum AKP IV A 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
23
5 SIPROVOS
1 Kasiprovos AKP IV A 1
2 Kasubsihartib IP IV B 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 9
4 Kasubsiriksa IP IV B 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 5
17
6 SI TIK
1 Kasi TIK AKP IV A 1
2 Kasubsiyankom IP IV B 1
3 Kasubsisiskom IP IV B 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
11
7 SIKESJAS
1 Kasikesjas AKP IV A 1
2 Kasubsidukkeslap IP IV B 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
4 Kasubsibinjas IP IV B 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
6 Klinik IP IV B 1
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
24
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
8 SIYANMA
1 Kasiyanma KOMPOL III B 1
2 Kasubsiyanum AKP IV A 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 12
4 Kasubsiprotokol AKP IV A 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 20
35
9 SIINTEL
1 Kasiintel KOMPOL III B 1
2 Kasubsiprodok AKP IV A 1
3 Pasi IP IV B 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5 Kasubsianalis AKP IV A 1
6 Pasi IP IV B 1
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
8 Kasubsiopsnal AKP IV A 1
9 Pasi IP IV B 1
10 Banit/Banum BA/PNS II/I - 13
28
10 DEN GEGANA
1 Danden Gegana AKBP III A 1
2 Wadanden KOMPOL III B 1
2
3 URTU
1 Paurtu PNS III a/b IV B 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
4 SIMIN
1 Pasimin AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
5
5 SIOPS
1 Pasiops AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
6 SILOG
1 Pasilog AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
7 SIYANMA
1 Pasiyanma AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
8 SIPROVOS
1 Pasiprovos AKP IV A 1
2 Angota BA - 4
5
9 SUBDEN ( 4 )
1 Kasubden KOMPOL III B 4
2 Wakasubden AKP IV A 4
3 Paops IP IV B 4
4 Pamin IP IV B 4
5 Kanit AKP IV A 12
6 Panit IP IV B 12
7 Banit BA - 120
160
11 YON PELOPOR ( 4 )
1 Danyon AKBP III A 4
2 Wadanyon KOMPOL III B 4
8
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
3 URTU
1 Paurtu PNS III a/b IV B 4
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 16
20
4 SIMIN
1 Pasimin AKP IV A 4
2 Bamin BA
8
3 Banum PNS II/I
4
16
5 SIOPS
1 Pasiops AKP IV A 4
2 Bamin BA - 12
3 Banum PNS II/I - 4
20
6 SILOG
1 Pasilog AKP IV A 4
2 Bamin BA
16
3 Banum PNS II/I
4
24
7 SIYANMA
1 Pasiyanma AKP IV A 4
2 Bamin BA
8
3 Banum PNS II/I
4
16
8 SIPROVOS
1 Pasiprovos AKP IV A 4
2 Anggota BA
16
20
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
9 KOMPI PELOPOR ( 16 )
1 kompi
1 Danki AKP IV A 16 1
2 Wadanki IP IV B 16 1
3 Paops IP IV B 16 1
4 Pamin IP IV B 16 1
5 Baprovos BA/TA - 16 1
6 Bamin BA/TA - 80 5
7 Danton IP IV B 80 5
8 Anggota BA/TA - 2480 155
2720 170
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Satbrimob Polda Tipe A Khusus NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. BAGRENMIN - - - 1 2 1 3 8 15 - 4 4 8 23
3. BAGOPS - - - 1 3 3
6 13 - - 3 3 16
4. SILOG - - - - 1 2
16 19 - - 4 4 23
5. SIPROVOS - - - - - 1 2 12 15 - - 2 2 17
6. SI TIK - - - - - 1 2 4 7 - - 4 4 11
7. SIKESJAS - - - - - 1 3 12 16 - - 8 8 24
8. SIYANMA - - - - 1 2 - 24 27 - - 8 8 35
9. SIINTEL - - - - 1 3 3 18 25 - - 3 3 28
10. DEN GEGANA - - - 1 1 - -
- - 0 2
- URTU - - - - - - -
1 4 5 5
- SIMIN - - - -
3 4 - - 1 1 5
- SIOPS - - - -
4 5 - - - 0 5
- SILOG - - - -
4 5 - - - 0 5
- SIYANMA - - - -
2 3 - - 2 2 5
- SIPROVOS - - - -
4 5 - - - 0 5
- SUBDEN (4) - - - - 4 16 20 120 160 - - - 0 160
11. YON PELOPOR (4) - - - 4 4 - -
- - 0 8
- URTU - - - - - - -
4 16 20 20
- SIMIN - - - -
8 12 - - 4 4 16
- SIOPS - - - -
12 16 - - 4 4 20
- SILOG - - - -
16 20 - - 4 4 24
- SIYANMA - - - -
8 12 - - 4 4 16
- SIPROVOS - - - -
16 20 - - - 0 20
- KOMPI (16) - - - - - 16 128 2576 2720 - - - 0 2720
JUMLAH 0 0 1 8 17 71 161 2873 3131 0 9 75 84 3215
III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Satbrimob Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Satbrimob Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 25 0 SATBRIMOB
1 PIMPINAN
1 Dansatbrimob KOMBES POL II B 1
2 Wadansatbrimob AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 12
23
3 BAGOPS
1 Kabagops AKBP III A 1
2 Kasubbagminops KOMPOL III B 1
3 Paur AKP IV A 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
5 Kasubbagbinlatops KOMPOL III B 1
6 Paur AKP IV A 1
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
8 Kasubbagdalops KOMPOL III B 1
9 Paur AKP IV A 1
10 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
16
4 SILOG
1 Kasilog KOMPOL III B 1
2 Kasubsipalang AKP IV A 1
3 Bamin /Banum BA/PNS II/I - 12
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
4 Kasubsibekum AKP IV A 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
23
5 SIPROVOS
1 Kasiprovos AKP IV A 1
2 Kasubsihartib IP IV B 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 9
4 Kasubsiriksa IP IV B 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 5
17
6 SI TIK
1 Kasi TIK AKP IV A 1
2 Kasubsiyankom IP IV B 1
3 Kasubsisiskom IP IV B 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
11
7 SIKESJAS
1 Kasikesjas AKP IV A 1
2 Kasubsidukeslap IP IV B 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
4 Kasubsibinjas IP IV B 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
6 Klinik IP IV B 1
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
24
8 SIYANMA
1 Kasiyanma KOMPOL III B 1
2 Kasubsiyanum AKP IV A 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 12
4 Kasubsiprotokol AKP IV A 1
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 20
35
9 SIINTEL
1 Kasiintel KOMPOL III B 1
2 Kasubsiprodok AKP IV A 1
3 Pasi IP IV B 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5 Kasubsianalis AKP IV A 1
6 Pasi IP IV B 1
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
8 Kasubsiopsnal AKP IV A 1
9 Pasi IP IV B 1
10 Banit/Banum BA/PNS II/I - 13
28
10 DENGEGANA
1 Danden Gegana AKBP III A 1
2 Wadanden KOMPOL III B 1
2
3 URTU
1 Paurtu PNS III a/b IV B 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
4 SIMIN
1 Pasimin AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
5 SIOPS
1 Pasiops AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
6 SILOG
1 Pasilog AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
7 SIYANMA
1 Pasiyanma AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
8 SIPROVOS
1 Pasiprovos AKP IV A 1
2 Anggota BA - 4
5
9 SUBDEN ( 4 )
1 Kasubden KOMPOL III B 4
2 Wakasubden AKP IV A 4
3 Paops IP IV B 4
4 Pamin IP IV B 4
5 Kanit AKP IV A 12
6 Panit IP IV B 12
7 Banit BA - 120
160
11 YON PELOPOR ( 3 )
1 Danyon AKBP III A 3
2 Wadanyon KOMPOL III B 3
6
3 URTU
1 Paurtu PNS III a/b IV B 3
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 12
15
4 SIMIN
1 Pasimin AKP IV A 3
2 Bamin BA
6
3 Banum PNS II/I
3
12
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
5 SIOPS
1 Pasiops AKP IV A 3
2 Bamin BA - 9
3 Banum PNS II/I - 3
15
6 SILOG
1 Pasilog AKP IV A 3
2 Bamin BA
12
3 Banum PNS II/I
3
18
7 SIYANMA
1 Pasiyanma AKP IV A 3
2 Bamin BA
6
3 Banum PNS II/I
3
12
8 SIPROVOS
1 Pasiprovos AKP IV A 3
2 Anggota BA
12
15
9 KOMPI PELOPOR ( 12 )
1 Danki AKP IV A 12 1
2 Wadanki IP IV B 12 1
3 Paops IP IV B 12 1
4 Pamin IP IV B 12 1
5 Baprovos BA/TA - 12 1
6 Bamin BA/TA - 60 5
7 Danton IP IV B 60 5
8 Anggota BA/TA - 1860 155
2040 170
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Satbrimob Tipe A NO UNIT POLRI PNS JML KET
ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 8 14 - 5 4 9 23
3. BAGOPS - - - 1 3 3 0 6 13 - - 3 3 16
4. SILOG - - - - 1 2
16 19 - - 4 4 23
5. SIPROVOS - - - - - 1 2 12 15 - - 2 2 17
6. SI TIK - - - - - 1 2 4 7 - - 4 4 11
7. SIKESJAS - - - - - 1 3 12 16 - - 8 8 24
8. SIYANMA - - - - 1 2 - 24 27 - - 8 8 35
9. SIINTEL - - - - 1 3 3 18 25 - - 3 3 28
10. DEN GEGANA - - - 1 1 - -
- - 0 2
- URTU - - - - - - -
1 4 5 5
- SIMIN - - - -
3 4 -
1 1 5
- SIOPS - - - -
4 5 - - - 0 5
- SILOG - - - -
4 5 - - - 0 5
- SIYANMA - - - -
2 3 - - 2 2 5
- SIPROVOS - - - -
4 5 - - - 0 5
- SUBDEN (4) - - - - 4 16 20 120 160 - - - 0 160
11. YON PELOPOR (3) - - - 3 3 - -
- - 0 6
- URTU - - - - - - -
3 12 15 15
- SIMIN - - - -
6 9 - - 3 3 12
- SIOPS - - - -
9 12 - - 3 3 15
- SILOG - - - -
12 15 - - 3 3 18
- SIYANMA - - - -
6 9 - - 3 3 12
- SIPROVOS - - - -
12 15 - - - 0 15
- KOMPI (4) - - - - - 12 96 1932 2040 - - - 0 2040
JUMLAH 0 0 1 6 15 63 129 2214 2428 0 9 67 76 2504
III.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Satbrimob Polda Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Satbrimob Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 24 0 SATBRIMOB
1 PIMPINAN
1 Dansatbrimob KOMBES POL II B 1
2 Wadansatbrimob AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 9
20
3 BAGOPS
1 Kabagops AKBP III A 1
2 Kasubbagminops KOMPOL III B 1
3 Paur AKP IV A 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
5 Kasubbagbinlatops KOMPOL III B 1
6 Paur AKP IV A 1
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
8 Kasubbagdalops KOMPOL III B 1
9 Paur AKP IV A 1
10 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
16
4 SILOG
1 Kasilog KOMPOL III B 1
2 Kasubsipalang AKP IV A 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 12
4 Kasubsibekum AKP IV A 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
19
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
5 SIPROVOS
1 Kasiprovos AKP IV A 1
2 Kasubsihartib IP IV B 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
4 Kasubsiriksa IP IV B 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
15
6 SI TIK
1 Kasi TIK AKP IV A 1
2 Kasubsiyankom IP IV B 1
3 Kasubsisiskom IP IV B 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
9
7 SIKESJAS
1 Kasikesjas AKP IV A 1
2 Kasubsidukkeslap IP IV B 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
4 Kasubsibinjas IP IV B 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
6 Klinik IP IV B 1
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
20
8 SIYANMA
1 Kasiyanma KOMPOL III B 1
2 Kasubsiyanum AKP IV A 1
3 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 10
4 Kasubsiprotokol AKP IV A 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II / I - 16
29
9 SIINTEL
1 Kasiintel KOMPOL III B 1
2 Kasubsiprodok AKP IV A 1
3 Pasi IP IV B 1
4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5 Kasubsianalisis AKP IV A 1
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
6 Pasi IP IV B 1
7 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
8 Kasubsiopsnal AKP IV A 1
9 Pasi IP IV B 1
10 Banit/Banum BA/PNS II/I - 10
25
10 DEN GEGANA
1 Danden Gegana AKBP III A 1
2 Wakaden KOMPOL III B 1
2
3 URTU
1 Paurtu PNS III a/b IV B 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
4 SIMIN
1 Pasimin AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
5 SIOPS
1 Pasiops AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
6 SILOG
1 Pasilog AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
7 SIYANMA
1 Pasiyanma AKP IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
5
8 SIPROVOS
1 Pasiprovos AKP IV A 1
2 Anggota BA - 4
5
9 SUBDEN ( 4 )
1 Kasubden KOMPOL III B 4
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
2 Wakasubden AKP IV A 4
3 Paops IP IV B 4
4 Pamin IP IV B 4
5 Kanit AKP IV A 12
6 Panit IP IV B 12
7 Banit BA - 120
160
11 YON PELOPOR ( 2 )
1 Danyon AKBP III A 2
2 Wadanyon KOMPOL III B 2
4
3 URTU
1 Paurtu PNS III a/b IV B 2
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 8
10
4 SIMIN
1 Pasimin AKP IV A 2
2 Bamin BA
4
3 Banum PNS II/I
2
8
5 SIOPS
1 Pasiops AKP IV A 2
2 Bamin BA - 4
3 Banum PNS II/I - 2
8
6 SILOG
1 Pasilog AKP IV A 2
2 Bamin BA
6
3 Banum PNS II/I
2
10
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
7 SIYANMA
1 Pasiyanma AKP IV A 2
2 Bamin BA
4
3 Banum PNS II/I
2
8
8 SIPROVOS
1 Pasiprovos AKP IV A 2
2 Anggota BA
8
10
9 KOMPI PELOPOR ( 4 )
1 Danki AKP IV A 8 1
2 Wadanki IP IV B 8 1
3 Paops IP IV B 8 1
4 Pamin IP IV B 8 1
5 Baprovos BA/TA - 8 1
6 Bamin BA/TA - 40 5
7 Danton IP IV B 40 5
8 Anggota BA/TA - 1240 155
1360 170
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Satbrimob Polda Tipe B NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 5 11 - 5 4 9 20
3. BAGOPS - - - 1 3 3
6 13 - - 3 3 16
4. SILOG - - - - 1 2
12 15 - - 4 4 19
5. SIPROVOS - - - - - 1 2 8 11 - - 4 4 15
6. SI TIK - - - - - 1 2 4 7 - - 2 2 9
7. SIKESJAS - - - - - 1 3 8 12 - - 8 8 20
8. SIYANMA - - - - 1 2 - 22 25 - - 4 4 29
9. SIINTEL - - - - 1 3 3 15 22 - - 3 3 25
10. DEN GEGANA - - - 1 1 - -
- - 0 2
- URTU - - - - - - -
1 4 5 5
- SIMIN - - - -
3 4 - - 1 1 5
- SIOPS - - - -
4 5 - - - 0 5
- SILOG - - - -
4 5 - - - 0 5
- SIYANMA - - - -
2 3 - - 2 2 5
- SIPROVOS - - - -
4 5 - - - 0 5
- SUBDEN (4) - - - - 4 16 20 120 160 - - - 0 160
11. YON PELOPOR (2) - - - 2 2 - -
- - 0 4
- URTU - - - - - - - 6 6 - 2 2 4 10
- SIMIN - - - -
4 6 - - 2 2 8
- SIOPS - - - -
4 6 - - 2 2 8
- SILOG - - - -
6 8 - - 2 2 10
NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
- SIYANMA - - - -
4 6 - - 2 2 8
- SIPROVOS - - - -
8 10 - - - 0 10
- KOMPI (4) - - - - - 8 64 1288 1360 - - - 0 1360
JUMLAH 0 0 1 5 14 54 97 1537 1708 0 8 49 57 1765
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: …..
2. Waastamarena Kapolri : ......
3. Astamarena Kapolri: …..
4. Kadivkum Polri : …..
5. Kasetum Polri: …..
6. Wakapolri : ……
LAMPIRAN XXVI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
SPN Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. SPN bertugas menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan, serta mengelola standar pendidikan.
2. Dalam melaksanakan tugas, SPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai Program Pendidikan dan Latihan (Prodiklat);
c. pelayanan umum antara lain pelayanan markas, manage, dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN;
d. penyiapan dan pelaksanaan pendidikan serta pengajaran, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengendalian Diklat;
e. pembinaan, bimbingan kepribadian dan pengasuhan mental siswa dalam rangka pelaksanaan Diklat;
f. pelaksanaan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) operasional pendidikan;
g. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN; dan
h. pemeliharaan dan perawatan kesehatan peserta Diklat serta personel SPN dan keluarganya.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan SPN.
4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA- K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Subbagyanum bertugas menyelenggarakan pelayanan terhadap Satker SPN yang meliputi urusan logistik, urusan manage dan urusan pelayanan markas.
7. Dalam melaksanakan tugas, Subbagyanum menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pemeliharaan serta perawatan sarana prasarana Diklat di lingkungan SPN;
b. pelayanan manage bagi peserta Diklat di SPN; dan
c. pelayanan markas di lingkungan SPN.
8. Dalam melaksanakan tugas, Subbagyanum dibantu oleh:
a. Urlog, bertugas menyiapkan, menyelenggarakan dan memelihara serta merawat sarana prasarana Diklat di lingkungan SPN;
b. Urmanage, bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan manage untuk peserta Diklat;
c. Uryanma, bertugas menyiapkan dan
menyelenggarakan pelayanan markas di lingkungan SPN yang meliputi pelayanaan penjagaan, pelayanan keamanan lingkungan, pelayanan keselamatan pimpinan dan seluruh personel SPN serta peserta didik (Serdik), pelayanan sarana dan prasarana yang tidak berkaitan dengan pendukung fasilitas Diklat.
9. Unit Provos bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Diklat dan/atau pegawai negeri pada Polri di SPN.
10. Dalam pelaksanaan tugas, Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a. pemeliharaan ketertiban dan pembinaan disiplin peserta Diklat dan/atau pegawai negeri pada Polri di SPN; dan
b. penegakan disiplin dan pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh peserta Diklat dan/atau pegawai negeri pada Polri di SPN.
11. Klinik bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi peserta Diklat dan/atau pegawai negeri pada Polri di SPN dan keluarganya;
12. Dalam melaksanakan tugas Klinik menyelenggarakan fungsi:
a. pemeliharaan dan perawatan kesehatan peserta Diklat; dan
b. pelayanan kesehatan bagi peserta Diklat dan/atau pegawai negeri pada Polri di SPN dan keluarganya.
13. Bagjarlat bertugas merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengajaran dan latihan yang dilaksanakan di SPN, melaksanakan pengarahan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengajaran dan latihan di SPN Polda, melaksanakan evaluasi dan validitas data dan informasi kegiatan pengajaran dan latihan dan mengelola fasilitas Diklat Polri berbasis Teknologi Informasi (Smart Class).
14. Dalam melaksanakan tugas, Bagjarlat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana Diklat;
b. pelaksanaan penyelenggaraan pengajaran dan latihan;
c. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan validasi hasil Diklat; dan
d. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.
15. Dalam melaksanakan tugas Bagjarlat dibantu oleh:
a. Subbagrendiklat, bertugas menyiapkan rencana Diklat;
b. Subbaglakjarlat, bertugas melaksanakan penyelenggaraan pengajaran dan latihan; dan
c. Subbagevadasi, bertugas melaksanakan pengendalian, evaluasi, dan validasi hasil Diklat, serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.
16. Korsis bertugas menyelenggarakan pembinaan kepribadian dan pengasuhan peserta Diklat dalam rangka pelaksanaan Diklat.
17. Dalam melaksanakan tugas, Korsis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyelenggaraan administrasi umum peserta Diklat; dan
b. penilaian kepribadian dan pengasuhan peserta Diklat.
18. Dalam melaksanakan tugas Korsis dibantu oleh:
a. Subbagminsis/Urminsis, bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan administrasi umum peserta Diklat; dan
b. Subbagpatun/Urpatun, bertugas menyelenggarakan penilaian kepribadian dan pengasuhan peserta Diklat.
19. Gadik bertugas melaksanakan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK) operasional pendidikan.
20. Dalam melaksanakan tugas Gadik menyelenggarakan fungsi:
a. pengajaran dan pelatihan termasuk menyiapkan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk TIU dan TIK operasional pendidikan; dan
b. pembinaan terhadap pendidik dan instruktur.
21. Dalam melaksanakan tugas, Gadik dibantu oleh:
a. Subbaginstruktur/Urinstruktur, bertugas melaksanakan pengajaran dan pelatihan termasuk menyiapkan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk TIU dan TIK operasional pendidikan; dan
b. Subbagbingadik/Urbingadik, bertugas melaksanakan pembinaan terhadap pendidik dan instruktur.
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi SPN Polda Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri SPN Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 29 0 SPN
1 PIMPINAN
1 Ka SPN KOMBES POL II B 1
2 Waka SPN AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 SUBBAGYANUM
1 Kasubbagyanum KOMPOL III B 1
2 Kaurlog AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmanage AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kauryanma AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 26
30
4 KLINIK
1 Kaklinik AKP/PNS III c/d IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
7
5 UNIT PROVOS
1 Kanitprovos AKP IV A 1
2 Banit BA - 6
3 Banum PNS II/I - 2
9
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
6 BAGJARLAT
1 Kabagjarlat AKBP III A 1
2 Kasubbagrendiklat KOMPOL III B 1
3 Kasubbaglakjarlat KOMPOL III B 1
4 Kasubbagevadasi KOMPOL III B 1
5 Paur AKP/PNS III c/d IV A 3
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
13
7 KORSIS
1 Kakorsis AKBP III A 1
2 Kasubbagminsis KOMPOL III B 1
3 Kasubbagpatun KOMPOL III B 1
4 Paur AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
9
8 GADIK
1 Koorgadik AKBP III A 1
2 Kasubbaginstruktur KOMPOL III B 1
3 Kasubbagbingadik KOMPOL III B 1
4 Paur AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 10
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 20
35
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri SPN Tipe A Khusus NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. SUBBAGYANUM - - - - 1 3 - 22 26 - - 4 4 30
4. KLINIK - - - -
3 4 - - 3 3 7
5. UNIT PROVOS - - - -
6 7 - - 2 2 9
6. BAGJARLAT - - - 1 3 3 - 3 10 - - 3 3 13
7. KORSIS - - - 1 2 2 2
- 2 2 9
8. GADIK - - - 1 2 2 10 18 33 - - 2 2 35
JUMLAH 0 0 1 4 9 14 15 55 98 0 5 20 25 123
III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi SPN Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri SPN Polda Tipe A
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 29 0 SPN
1 PIMPINAN
1 Ka SPN KOMBES POL II B 1
2 Waka SPN AKBP III A 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 SUBBAGYANUM
1 Kasubbagyanum KOMPOL III B 1
2 Kaurlog AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmanage AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kauryanma AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 26
30
4 KLINIK
1 Kaklinik AKP/PNS III c/d IV A 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
7
5 UNIT PROVOS
1 Kanitprovos AKP IV A 1
2 Banit BA - 6
3 Banum PNS II/I - 2
9
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
6 BAGJARLAT
1 Kabagjarlat AKBP III A 1
2 Kasubbagrendiklat KOMPOL III B 1
3 Kasubbaglakjarlat KOMPOL III B 1
4 Kasubbagevadasi KOMPOL III B 1
5 Paur AKP/PNS III c/d IV A 3
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
13
7 KORSIS
1 Kakorsis AKBP III A 1
2 Kasubbagminsis KOMPOL III B 1
3 Kasubbagpatun KOMPOL III B 1
4 Paur AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
9
8 GADIK
1 Koorgadik AKBP III A 1
2 Kasubbaginstruktur KOMPOL III B 1
3 Kasubbagbingadik KOMPOL III B 1
4 Paur AKP/PNS III c/d IV A 2
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 10
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 20
35
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri SPN Polda Tipe A NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - 1 1 - - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. SUBBAGYANUM - - - - 1 3 - 22 26 - - 4 4 30
4. KLINIK - - - -
3 4 - - 3 3 7
5. UNIT PROVOS - - - -
6 7 - - 2 2 9
6. BAGJARLAT - - - 1 3 3 - 3 10 - - 3 3 13
7. KORSIS - - - 1 2 2 2
- 2 2 9
8. GADIK - - - 1 2 2 10 18 33 - - 2 2 35
JUMLAH 0 0 1 4 9 14 15 55 98 0 5 20 25 123
IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi SPN Polda Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri SPN Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 29 0 SPN
1 PIMPINAN
1 Ka SPN AKBP III A 1
2 Waka SPN KOMPOL III B 1
2
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin AKP/PNS III c/d IV A 1
2 Kaurren IP/PNS III a/b IV B 1
3 Kaurmintu IP/PNS III a/b IV B 1
4 Kaurkeu IP/PNS III a/b IV B 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 9
13
3 SUBBAGYANUM
1 Kasubbagyanum AKP/PNS III c/d IV A 1
2 Kaurlog IP/PNS III a/b IV B 1
3 Kaurmanage IP/PNS III a/b IV B 1
4 Kauryanma IP/PNS III a/b IV B 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 23
27
4 KLINIK
1 Kaklinik IP/PNS III a/b IV B 1
2 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 5
6
5 UNIT PROVOS
1 Kanitprovos IP IV B 1
2 Banit BA - 6
3 Banum PNS II/I - 2
9
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
6 SUBBAGJARLAT
1 Kasubbagjarlat KOMPOL III B 1
2 Kaurrendiklat AKP IV A 1
3 Kaurlakjarlat AKP IV A 1
4 Kaurevadasi AKP IV A 1
5 Paur IP/PNS III a/b IV B 3
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
13
7 KORSIS
1 Kakorsis KOMPOL III B 1
2 Kaurminsis AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurpatun AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Paur IP/PNS III a/b IV B 2
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
9
8 GADIK
1 Koorgadik KOMPOL III B 1
2 Kaurinstruktur AKP IV A 1
3 Kaurbingadik AKP IV A 1
4 Pamin IP/PNS III a/b IV B 10
5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 20
33
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri SPN Polda Tipe B NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - - - 1 1 - -
- - 0 2
2. SUBBAGRENMIN - - - - - 1 3 4 8 - - 5 5 13
3. SUBBAGYANUM - - - - - 1 3 19 23 - - 4 4 27
4. KLINIK - - - - - - 1 2 3 - - 3 3 6
5. UNIT PROVOS - - - - - - 1 6 7 - - 2 2 9
6. SUBBAGJARLAT - - - - 1 3 3 4 11 - - 2 2 13
7. KORSIS - - - - 1 2 1 2 6 - 1 2 3 9
8. GADIK - - - - 1 2 9 20 32 - 1
1 33
JUMLAH 0 0 0 1 4 9 21 57 92 0 2 18 20 112
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: …..
2. Waastamarena Kapolri : ......
3. Astamarena Kapolri: …..
4. Kadivkum Polri : …..
5. Kasetum Polri: …..
6. Wakapolri : ……
LAMPIRAN XXVIII PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
BIDDOKKES Organisasi dan Tata Kerja I.
Tugas, dan Fungsi:
1. Biddokkes bertugas menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, rumah sakit dan klinik.
2. Dalam melaksanakan tugas Biddokkes menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan kedokteran forensik, identifikasi korban bencana (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan;
d. pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian;
e. pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumkit Bhayangkara dan Klinik di jajaran Polda; dan
f. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.
3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Biddokkes.
4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja,Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
6. Subbiddokpol bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik, DVI, serta kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
7. Dalam melaksanakan tugas Subbiddokpol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, DVI, dan Kesehatan Kamtibmas;
b. pelaksanaan kegiatan odontologi kepolisian;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem dan metode, serta sarana prasarana di bidang kedokteran kepolisian;
d. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang kedokteran kepolisian; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan institusi atau kelembagaan internal maupun eksternal.
8. Dalam melaksanakan tugas Subbiddokpol dibantu oleh:
a. Urdoksik, melaksanakan kegiatan operasional kedokteran forensik dan melaksanakan kegiatan odontologi kepolisian;
b. Ur DVI, bertugas melaksanakan kegiatan operasi DVI, kerja sama serta pelatihan; dan
c. Urkeskamtibmas, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan penyalahguna narkoba, kedokteran lalu lintas, kesehatan Polmas, pengamanan kesehatan, peta geomedik (geomedicine), kesehatan tahanan dan kesehatan lapangan di lingkungan Polda.
9. Subbidkespol bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan.
10. Dalam melaksanakan tugas Subbidkespol menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa;
b. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus untuk pegawai negeri pada Polri;
c. pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kesehatan promotif dan preventif yang meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga dan gizi;
d. pembinaan dan pelayanan kesehatan di Klinik jajaran Polda serta pembinaan dan pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit jajaran Polda;
e. pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit degeneratif, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga, serta pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polda;
dan
f. pembinaan dan pelaksanaan fungsi materiil kesehatan dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Dokpol dan Kespol serta pengembangan fasilitas kesehatan.
11. Dalam melaksanakan tugas Subbidkespol dibantu oleh:
a. Urkesmapta, bertugas melaksanakan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri;
b. Uryankes, bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat; dan
c. Urmatfaskes, bertugas melaksanakan fungsi logistik material kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan.
12. Rumkit Bhayangkara bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara prima dan paripurna bagi Pegawai Negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat serta menyelenggarakan kegiatan kedokteran kepolisian dalam mendukung tugas kepolisian.
13. Rumkit Bhayangkara merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusdokkes Polri.
14. Rumkit Bhayangkara dapat merupakan Rumkit Bhayangkara Tingkat II, III dan IV.
15. Tugas, fungsi, struktur organisasi, mekanisme tata hubungan kerja Rumkit Bhayangkara dan daftar susunan pegawai negeri pada Polri di Rumkit Bhayangkara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
16. Klinik bertugas menyelenggarakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik bagi Pegawai Negeri pada Polri, keluarga, dan masyarakat serta menyelenggarakan pelayanan kedokteran Kepolisian dalam mendukung tugas Kepolisian
17. Dalam melaksanakan tugas, Klinik menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kegiatan kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan; dan
b. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Klinik.
II.
Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus:
1. Struktur Organisasi Biddokkes Polda Tipe A Khusus
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Biddokkes Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 27 0 BIDDOKKES
1 PIMPINAN
1 Kabiddokkes KOMBES POL II B 1
1
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 SUBBIDDOKPOL
1 Kasubbiddokpol AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kaurdoksik KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kaur DVI KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Kaurkeskamtibmas KOMPOL/PNS IV a III B 1
5 Paur AKP/PNS III c/d IV A 3
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 9
16
4 SUBBIDKESPOL
1 Kasubbidkespol AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kaurkesmapta KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kauryankes KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Kaurmatfaskes KOMPOL/PNS IV a III B 1
5 Paur AKP/PNS III c/d IV A 3
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 9
16
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
5 KLINIK
1 Kaklinik KOMPOL/PNS IV a/b IIIB 1
2 Kanit AKP/PNS III c/d IVA 2
3 Pamin IP/PNS III a/b IV B 4
4 Bakes BA/PNS II/I - 4
11
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Biddokkes Polda Tipe A Khusus NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN -
- - -
- - 0 1
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. SUBBIDDOKPOL - - - 1 3 - - 6 10 - 3 3 6 16
4. SUBBIDKESPOL - - - 1 3 - - 6 10 - 3 3 6 16
5. KLINIK - - - - 1 2 -
4 4 8 11
JUMLAH 0 0 1 2 8 4 3 15 33 0 15 14 29 62
III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A:
1. Struktur Organisasi Biddokkes Polda Tipe A
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Biddokkes Polda Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 27 0 BIDDOKKES
1 PIMPINAN
1 Kabiddokkes KOMBES POL II B 1
1
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7
18
3 SUBBIDDOKPOL
1 Kasubbiddokpol AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kaurdoksik KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kaur DVI KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Kaurkeskamtibmas KOMPOL/PNS IV a III B 1
5 Paur AKP/PNS III c/d IV A 3
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 9
16
4 SUBBIDKESPOL
1 Kasubbidkespol AKBP/PNS IV b III A 1
2 Kaurkesmapta KOMPOL/PNS IV a III B 1
3 Kauryankes KOMPOL/PNS IV a III B 1
4 Kaurmatfaskes KOMPOL/PNS IV a III B 1
5 Paur AKP/PNS III c/d IV A 3
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 9
16
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
5 KLINIK
1 Kaklinik AKP/PNS III c/d IV A 1
2 Kanit IP/PNS III a/b IV B 2
3 Bakes BA/PNS II/I - 6
9
6 RUMKIT BHAYANGKARA *)
*) Struktur dan DSP Rumkit Bhayangkara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Biddokkes Tipe A NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN -
- - -
- - 0 1
2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18
3. SUBBIDDOKPOL - - - 1 3 - - 6 10 - 3 3 6 16
4. SUBBIDKESPOL - - - 1 3 - - 6 10 - 3 3 6 16
5. KLINIK - - - -
2 6 8 9
6. RUMKIT BHAYANGKARA*)
*) Struktur dan DSP Rumkit Bhayangkara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri
JUMLAH 0 0 1 2 7 3 3 15 31 0 13 16 29 60
IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B:
1. Struktur Organisasi Biddokkes Polda Tipe B
2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Biddokkes Polda Tipe B
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 27 0 BIDDOKKES
1 PIMPINAN
1 Kabiddokkes AKBP III A 1
1
2 SUBBAGRENMIN
1 Kasubbagrenmin AKP/PNS III c/d IV A 1
2 Kaurren IP/PNS III a/b IV B 1
3 Kaurmintu IP/PNS III a/b IV B 1
4 Kaurkeu IP/PNS III a/b IV B 1
5 Bamin/Banum BA/PNS II / I - 9
13
3 SUBBIDDOKPOL
1 Kasubbiddokpol KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurdoksik AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kaur DVI AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurkeskamtibmas AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Paur IP/PNS III a/b IV B 3
6 Bamin/Banum BA/PNS II / I - 6
13
4 SUBBIDKESPOL
1 Kasubbidkespol KOMPOL/PNS IV a III B 1
2 Kaurkesmapta AKP/PNS III c/d IV A 1
3 Kauryankes AKP/PNS III c/d IV A 1
4 Kaurmatfaskes AKP/PNS III c/d IV A 1
5 Paur IP/PNS III a/b IV B 3
6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
13
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
5 KLINIK
1 Kaklinik IP/PNS III a/b IV B 1
2 Bakes BA/PNS II/I - 4
5
6 RUMKIT BHAYANGKARA *)
*) Struktur dan DSP Rumkit Bhayangkara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri
3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Biddokkes Polda Tipe B NO UNIT POLRI PNS JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN - -
- -
- - 0 1
2. SUBBAGRENMIN - - - - - 1 1 4 6 - 2 5 7 13
3. SUBBIDDOKPOL - - - - 1 3 1 4 9 - 2 2 4 13
4. SUBBIDKESPOL - - - - 1 3 - 4 8 - 3 2 5 13
5. KLINIK - - - - -
1 - - 4 4 5
6. RUMKIT BHAYANGKARA*)
*) Struktur dan DSP Rumkit Bhayangkara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri
JUMLAH 0 0 0 1 2 7 3 12 25 0 7 13 20 45
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Pemprakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: …..
2. Waastamarena Kapolri : ......
3. Astamarena Kapolri: …..
4. Kadivkum Polri : …..
5. Kasetum Polri: …..
6. Wakapolri : ……