Correct Article 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
Current Text
(1) Susunan organisasi Satbrimob Polda tipe A dan tipe B, meliputi:
a. Komandan Satbrimob (Dansatbrimob);
b. Wakil Dansatbrimob (Wadansatbrimob);
c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Bagian Operasi (Bagops), terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Operasi (Subbagminops);
2. Subbagian Pembinaan Latihan Operasi (Subbagbinlatops); dan
3. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops);
e. Seksi Logistik (Silog), terdiri atas:
1. Subseksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang); dan
2. Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
f. Seksi Provos (Siprovos), terdiri atas:
1. Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan
2. Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
g. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK), terdiri atas:
1. Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan
2. Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
h. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma), terdiri atas:
1. Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
dan
2. Subseksi Protokol (Subsiprotokol);
i. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas), terdiri atas:
1. Subseksi Dukungan Kesehatan Lapangan (Subsidukkeslap);
2. Subseksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas); dan
3. Klinik;
j. Seksi Intelijen (Siintel), terdiri atas:
1. Subseksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok);
2. Subseksi Operasional (Subsiopsnal); dan
3. Subseksi Analis (Subsianalis);
k. Detasemen Gegana (Dengegana);
l. Batalyon A, B, C dan D (Yon A, B, C dan D), Polda Tipe A; dan
m. Batalyon A, B dan C (Yon A, B dan C), Polda Tipe B.
(2) Batalyon D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan Batalyon C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Satbrimob Polda Tipe A dan Tipe B tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
8. Ketentuan ayat (1) huruf i angka 3 Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
