Correct Article 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
Current Text
(1) Susunan organisasi Biddokkes meliputi:
a. Kepala Biddokkes (Kabiddokkes);
b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol), terdiri atas:
1. Urusan Kedokteran Forensik (Urdoksik);
2. Urusan Identifkasi Korban Bencana/DVI (Ur DVI); dan
3. Urusan Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Urkeskamtibmas);
d. Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol), terdiri atas:
1. Urusan Kesehatan Kesamaptaan (Urkesmapta);
2. Urusan Pelayanan Kesehatan (Uryankes);
dan
3. Urusan Materiil dan Fasilitas Kesehatan (Urmatfaskes).
e. Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara; dan
f. Klinik.
(2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Biddokkes tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
11. Setelah ayat (4) Pasal 46 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
