Correct Article 39
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
Current Text
(1) Susunan organisasi SPN, meliputi:
a. Kepala SPN (Ka. SPN);
b. Wakil Ka. SPN (Waka SPN);
c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Subbagian Pelayanan Umum (Subbagyanum), terdiri atas:
1. Urusan Logistik (Urlog);
2. Urusan Manage (Urmanage); dan
3. Urusan Pelayanan Markas (Uryanma);
e. Klinik;
f. Unitprovos;
g. Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) pada Polda Tipe A Khusus dan Tipe A atau Subbagian Pengajaran dan Pelatihan (Subbagjarlat) pada Polda Tipe B, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan (Subbagrendiklat) pada Polda Tipe A Khusus dan Tipe A atau Urusan Perencanaan dan Pelatihan (Urrendiklat) pada Polda Tipe B;
2. Subbagian Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Subbaglakjarlat) pada Polda Tipe A Khusus dan Tipe A atau Urusan Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Urlakjarlat) pada Polda Tipe B; dan
3. Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi) pada Polda Tipe A khusus dan Tipe A atau Urusan Evaluasi dan Validasi (Urevadasi) pada Polda Tipe B;
h. Korpssiswa (Korsis), terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis) pada Polda Tipe A khusus dan Tipe A atau Urusan Administrasi Siswa (Urminsis) pada Polda Tipe B; dan
2. Subbagian Perwira Penuntun (Subbagpatun) pada Polda Tipe A khusus dan Tipe A atau Urusan Perwira Penuntun (Urpatun) pada Polda Tipe B;
i. Gadik, terdiri atas:
1. Subbagian Gadik (Subbaggadik) pada Polda Tipe A khusus dan Tipe A atau Urusan Gadik (Urgadik) pada Polda Tipe B; dan
2. Subbagian Pembinaan Gadik (Subbagbingadik) pada Polda Tipe A Khusus dan Tipe A atau Urusan Pembinaan Gadik (Urbingadik) pada Polda Tipe B.
(2) Pembinaan program pendidikan dan latihan SPN berada di bawah koordinasi Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (Kalemdiklat Polri) selaku pembina teknis pendidikan.
(3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di SPN tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
10. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
