Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan dan operasionalisasi Pesud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf i yang berada di Ditpolairud Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (2) Pembentukan dan operasionalisasi Bidlabfor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang berada di tingkat Polda Tipe A dan B, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (3) Pembentukan dan operasionalisasi Batalyon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf l dan m yang berada di Satbrimob Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (4) Pembentukan dan operasionalisasi Ditressiber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d1 yang berada di tingkat Polda, berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara. (5) Pembentukan dan operasionalisasi Ditres PPA dan PPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c1 yang berada di tingkat Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara. 12. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction