Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Satbrimob Polda Tipe A Khusus meliputi: a. Komandan Satbrimob (Dansatbrimob); b. Wakil Dansatbrimob (Wadansatbrimob); c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan (Subbagren); 2. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Operasi (Bagops), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasi (Subbagminops); 2. Subbagian Pembinaan Latihan Operasi (Subbagbinlatops); dan 3. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops); e. Seksi Logistik (Silog), terdiri atas: 1. Subseksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang); dan 2. Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum). f. Seksi Provos (Siprovos), terdiri atas: 1. Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan 2. Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); g. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK), terdiri atas: 1. Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan 2. Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom); h. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma), terdiri atas: 1. Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); dan 2. Subseksi Protokol (Subsiprotokol); i. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas), terdiri atas: 1. Subseksi Dukungan Kesehatan Lapangan (Subsidukkeslap); 2. Subseksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas); dan 3. Klinik; j. Seksi Intelijen (Siintel), terdiri atas: 1. Subseksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok); 2. Subseksi Analis (Subsianalis); dan 3. Subseksi Operasional (Subsiopsnal); k. Detasemen Gegana (Dengegana); dan l. Batalyon A, B, C dan D (Yon A, B, C dan D). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Satbrimob Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. 9. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction