Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47A

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polda yang telah terbentuk Ditres PPA dan PPO, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A. (2) Polda yang belum terbentuk Ditres PPA dan PPO, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. 13. Lampiran I, Lampiran XVI, Lampiran XXV, Lampiran XXVI dan Lampiran XXVIII dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran XVI, Lampiran XXV, Lampiran XXVI dan Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction