Article 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura adalah Jaksa yang ditempatkan pada kantor Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura yang melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.
2. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.